Kamis, 25 Juli 2019 bertempat di Hotel Grand Zuri Pekanbaru, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Riau mengadakan kegiatan Pelatihan SDM Penyedia Layanan di Dinas PPPA dan/atau UPTD PPA Provinsi/Kab/Kota Tahun 2019. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Riau Dra.T.Hidayati Effiza, MM. Dalam sambutannya Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Riau, Kegiatan ini dilaksanakan karena berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi menunjukkan masih ada beberapa daerah yang belum melakukan entry data secara aktif dan riil time, hal tersebut dikarenakan Masih ada perbedaan pemahaman dalam mekanisme pencatatan dan pelaporan kekerasan perempuan dan anak serta Beberapa petugas data di daerah dialihtugaskan ke tempat lain dan tidak ada transfer knowledge kepada petugas baru dan selanjutnya Jaringan internet yang kurang memadai.
Data kekerasan pada Simfoni PPA Kementerian PP dan PA menunjukkan bahwa jumlah yang melapor pada Tahun 2018 sebanyak 24.915 atau sekitar 0,01% dari korban, sisanya tidak melaporkan atau tidak mendapat pelayanan/ pertolongan yang memadai. Sementara itu berdasarkan Simfoni PPA Dinas PPPA Provinsi Riau tahun 2018 tercatat 182 kasus yang ditangani oleh UPT P2TP2A dan sampai dengan bulan Juni 2019 berjumlah 122 kasus, yang dalam hal ini didominasi oleh kasus kejahatan seksual. Kasus terbanyak terjadi di Kota Pekanbaru yaitu sebanyak 25 kasus.
Acara ini diikuti oleh 40 (empat puluh) orang peserta yang merupakan utusan dari kabupaten dan kota se Provinsi Riau yang terdiri dari 2 (dua) orang peserta dari Dinas PPPA Provinsi Riau 2 (dua) orang peserta dari UPT P2TP2A DPPPA Prov. Riau/Kab/Kota 1 (satu) orang peserta dari kab/kota (Bidang yang menangani Perlindungan Perempuan dan Anak).
Kegiatan ini berlangsung selama 2 (duac) hari dengan menghadirkan Narasumber Pusat Priyadi Santosa Narasumber Esselon II Daerah dari Dinas PPPA Provinsi Riau Dra.T. HIdayati Effiza, MM dengan moderator Kabid Perlindungan Hak Perempuan Yulhendri, SH, MH, dilanjutkan dengan Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan, beserta Fasilitator Pusat Aresi , dan Fasilitator SIMFONI Provinsi Riau Drs. Matridi Umar.
Adapun Agenda dari kegiatan ini lebih meningkatkan hasil yang maksimal dalam rangka pendokumentasian kekerasan terhadap perempuan dan anak sesuai dengan hasil pemantauan dan evaluasi yang ada, maka sebelum pelaksanaan bimbingan teknis dalam pencatatan dan pelaporan melalui “SIMFONI” maka juga diperlukan pelatihan pendahuluan bagi petugas pendokumentasian (admin)/penerima pengaduan untuk melakukan assessment kasus yang dialami oleh korban, mengenai layanan yang dibutuhkan dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
Sumber : Bidang Perlindungan Hak Perempuan
Penulis: Wishna Farrizanis Nasution, SE