Sabtu, 22 Maret 2025

Rabu, 07 Agustus 2019 23:24

Penguatan Gugus Tugas Pencegahan Dan Penangan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

E-mail Cetak PDF


Pekanbaru, Senin 05 Agustus 2019, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA  yang difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Riau menyelengarakan pertemuan “Penguatan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada tanggal 5- 6 Agustus 2019 bertempat di Hotel Premiere Pekanbaru.

Pertemuan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Riau Dra. T. Hidayati Effiza, MM yang dihadiri 70 orang yang merupakan anggota gugus tugas pencegahan dan penanganan TPPO Provinsi Riau. Hadir pada kesempatan ini dari Kementerian PP dan PA Republik Indonesia, Asisten Deputi Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dari TPPO , Ir. Destri Handayani, ME  dan Kepala Bidang Penanganan Korban TPPO Kemen PPPA, Ciput Eka Purwanti, S.Si, MA.

Kegiatan ini dilakukan dalam upaya menguatkan kelembagaan gugus tugas TPPO dalam mencegah dan menangani kasus perdagangan orang dengan melibatkan berbagai sektor yang terkait  yang bertujuan : 1) Meningkatkan pemahaman bagi para anggota gugus tugas tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO); 2)Memfasilitasi penyusunan Rencana Aksi Daerah tentang Pencegahan dan Penanganan TPPO; 3) Meningkatkan kapasitas anggota Gugus Tugas dan Aparat Penegak Hukum dalam pencegahan dan penanganan kasus TPPO;dan 4) Memperkuat koordinasi dan kerjasama antar anggota dalam penanganan kasus TPPO.

Pembicara pada pertemuan ini, dari Asdep PHP dari TPPO dengan materi Gambaran Umum Perdagangan Orang, Kepala Subdit IV Polda Riau tentang Penegakan Hukum Perkara TPPO;  Kepala Dinas PP dan PA Provinsi Riau  Kebijakan Pencegahanan dan Penangan TPPO di Provinsi Kepala Dinas PP dan PA Prov. Riau; Fasilitator Pusat  Ciput Eka Purwanti S.Si, MA. Dengan Topik Peran dan Mekanisme Kerja Gugus Tugas PP –TPPO  dan penyusunan draft  RAD PP-TPPO; serta dari Biro Hukum Setda Provinsi Riau degan materi  Pembulatan dan Rencana Tindak Lanjut Penyusunan RAD PP- TPPO.

Berdasarkan hasil pertemuan penguatan Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang, setelah menerima  masukan dari narasumber , peserta dan diskusi kelompok dihasilkan rekomendasi  yang perlu ditindaklanjut sebagai berikut :

  1. Menyusun rencana aksi Daerah pencegahan dan penanganan TPPO  tahun 2020 – 2024 dengan melibatkan seluruh sektor yang terkait sesuai tugas dan fungsi masing-masing, dan ditetapkan melalui peraturan Gubernur Riau;

  2. Melakukan Revisi Keputusan Gubernur No. Kpts.712/VIII/2017;

  3. Meningkatkan Koordinasi Gugus Tugas TPPO tingkat Provinsi  dengan melakukan pertemuan secara berkala minimal 2 kali dalam 1 tahun;

  4. Memperkuat sistem data dan informasi tindak kekerasan terhadap perempuan, dan anak  termasuk TPPO;

  5. Meningkatkan efektifitas layanan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk TPPO, yang  mencakup layanan pengaduan, rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan dan bantuan hukum, serta pemulangan dan reintegrasi sosial;

  6. Dukungan pembiayaan alokasi dana untuk mendukung pencegahan dan penanganan TPPO sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

    Image title

    Image title

    Image title

    Image title

     

Sumber:   Meirince, SKM. M.Kes