Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai satu Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak dibentuk berdasarkan peraturan Gubernur Riau Nomor 85 tahun 2019 tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Riau. Struktur organisasi UPT Perlindungan Perempuan dan Anak terdiri dari :
-
Kepala UPT Perempuan Dan Anak
-
Kasubbag Tata Usaha
-
PengadministrasiUmum 1 orang
-
PengadministrasiKeuangan 1 orang
-
THL Operator komputer 2 orang
-
THL Sopir 1 orang
-
THL PenjagaKeamanan 2 orang
-
-
Kasi Pengaduan
-
Konselor 2 orang
-
Investigator 2 orang
-
-
Kasi Tindak Lanjut
-
Komediator 2 orang
-
Struktur Organisasi UPT Perlindungan Perempuan dan Anak DPPPAPPKB Provinsi Riau
Sumber : UPT PPA Dinas P3AP2KB