PEKANBARU – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Riau Melalui Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Khusus Anak (PHPKA) mengadakan kegiatan Rakor Gugus Tugas Se-Provinsi Riau melalui Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Layanan Perlindungan Perempuan Kewenangan Provinsi Tahun 2022 bertempat di Hotel Furaya selama 3 hari dari tanggal 23 – 25 Maret 2022.
Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah kejahatan kemanusiaan yang sangat kompleks, dengan akar penyebab masalah yang kompleks pula, modus dan cara yang digunakan sangat beragam serta terus berkembang, dan juga melibatkan sindikat sebagai pelakunya. Oleh sebab itu, untuk memberantas TPPO dari hulu sampai ke hilir memerlukan “kerja bersama” yang harmonis dan sinergis dari para pihak terkait, mulai dari keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dunia usaha, lembaga masyarakat, dan lembaga pemerintah mulai dari tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi hingga Pusat.
Untuk menghadapi semakin beragamnya modus-modus baru dalam TPPO penting untuk ditingkatkannya sharing best practices, knowledge dan upaya lintas bidang di tingkat Provinsi dalam penghapusan TPPO dengan melibatkan unsur masyarakat, dunia usaha, media serta pemerintah daerah. Sesuai dengan semangat serta mandat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Perpres Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pemberantasan TPPO, serta PP Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pelayanan Terpadu Penanganan Saksi dan Korban TPPO.
Sinergitas akan membangun kerjasama kreatif dengan cara menghormati dan memahami perbedaan tugas, fungsi dan peran masing-masing pihak. Untuk itu, para pihak yang terkait harus memiliki interaksi yang berkelanjutan, saling terbuka, memiliki pemahaman dan visi yang sama, dan mengedepankan dialog dalam segala hal.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Riau ibu Dra Fariza, SH, MH dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar para pemangku kebijakan, terutama personil UPT PPA di Provinsi Riau mampu meningkatkan pemahaman dalam penanganan serta pendampingan baik terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak maupun TPPO, karena ini merupakan salah satu upaya kita dalam mendukung sasaran pembangunan nasional, dengan meningkatkan perlindungan bagi perempuan dari berbagai tindak kekerasan, termasuk TPPO, yang ditandai dengan meningkatnya upaya-upaya pencegahan, efektivitas pelayanan, serta pemberdayaan korban. Sekaligus berkontribusi dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya Tujuan ke-5” ujanya.
Dalam laporan ketua panitia ibu Efia Nurita SE, MM selaku Kelapa Bidang PHPKA menyampaikan tujuan dari diselenggarakannya kegiatan ini agar pemangku kepentingan terutama UPT. PPA Kabupaten/Kota Se Provinsi Riau dapat mengetahui teknis pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak khususnya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Acara diikuti oleh peserta sebanyak 40 orang yang berasal dari perwakilan dari dinas PPPA Kabupaten/Kota, UPT. PPA Kabupaten/Kota serta OPD Terkait dan menghadirkan narasumber antara lain: ibu Drs. Aresi Armynuksmono dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Ibu Wenny Hartati, SH., MH dari Unit PPA Polda Riau, Ibu Titis Wulandari, S.Psi., MM dari UPT Badan Perlidungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dan Ibu Dra Risdayati, M.Si dari Rumpun Perempuan dan Anak Riau.
Sumber : Bidang Keluarga Sejahtera, Data dan Informasi (KSDI)