Selasa, 10 Desember 2024

Jumat, 04 November 2022 08:32

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Dengan Stakeholders Dan Konferensi Kasus Untuk Peningkatan Pelayanan UPT. Perlindungan Perempuan Dan Anak Dinas P3AP2KB Provinsi Riau

E-mail Cetak PDF


Dinas P3AP2KB Provinsi Riau melalui UPT. Perlindungan Perempuan dan Anak, pada hari Selasa tanggal 01 November 2022 bertempat di Aula Dinas P3AP2KB Provinsi Riau melaksanakan kegiatan penandatanganan perjanjian Kerjasama dengan stakeholders terkait dan mengadakan konferensi kasus untuk peningkatan pelayanan UPT. PPA Provinsi Riau.


Salah satu wujud upaya pemerintah untuk meningkatkan upaya perlindungan perempuan dan anak dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak, sebagai pedoman UPT PPA dalam menangani kasus terhadap perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya yang dilaksanakan secara cepat, akurat, komprehensif dan terintegrasi.


Pada kesempatan ini, stakeholder yang sudah berkomitmen untuk membantu penanganan kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Provinsi Riau antara lain :

  1. Kanwil Kemenag Riau

  2. Baznas Provinsi Riau

  3. Fakultas Psikologi UI

  4. Fakultas Psikologi UIN

  5. Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia;

  6. Yayasan Pemuda Sahabat Hukum;

  7. Kantor Hukum Syahidila Yuri, SH. MH & rekan;

  8. Mooie Vrouw Law Office;

  9. Kutilang (Komunitas Tuli Lancang Kuning) Riau;

  10. Tenaga ahli Psikolog;

Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk pembuatan komitmen penanganan kasus kekerasan pada perempuan dan anak serta untuk memberikan gambaran pelayanan penanganan pengaduan di UPT PPA Provinsi Riau kepada stakeholder terkait. Terutama kepada tenaga ahli yang sudah dan akan membantu penanganan kasus di UPT PPA Provinsi Riau.


Pada kesempatan yang sama UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas DP3AP2KB Provinsi Riau melaksanakan konferensi kasus yang digelar bersama tenaga ahli sikolog dan ahli hukum dalam menyelesaikan kasus yang sedang ditangani beberapa bulan terakhir.

Ada 3 (tiga) kasus yang digelar saat konferensi kasus UPT.PPA Dinas P3AP2KB Provinsi Riau:

  • Kasus kekerasan seksual dan penistaan agama yang dilakukan oleh seorang pria berusia 32 tahun, menikahi anak gadis yang baru berusia 13 tahun. Korban saat itu masih belajar disalah satu pondok pesantren dikabupaten Kampar. Korban dibujuk oleh orang tua angkatnya supaya menikah dengan pelaku, Pelaku mengaku sebagai imam mahdi dan memiliki banyak pengikut, pernikahan yang dilakukan juga tidak sesuai dengan syariat islam.

  • Kasus penganiayaan bocah berumur 10 tahun yang dilakukan oleh ayah tiri korban, ayah tiri korban merupakan seorang revidisi kasus penganiayaan dan kasus jambret. Penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku dengan cara memukul kepala dan pipi korban dengan tangan dan sendal, membakar kaki dan kemaluan korban dengan menggunakan api rokok. Sementara ibu kandung korban tidak pernah mencegah atau melarang pelaku menyiksa korban.

  • Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan disabilitas terjadi di kabupaten rokan hilir, korban merupakan seorang wanita disabilitas yang berusia 23 tahun, pelaku merupakan paman korban dan saat ini korban sedang hamil 8 bulan.

Image title

Image title

Sumber : Humas DP3AP2KB