PERLINDUNGAN ANAK
Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan pemenuhan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi.
Hak Anak
Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dimajukan, dilindungi, dipenuhi, dan dijamin oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.
Pengarusutamaan Hak Anak
Pengarusutamaan Hak Anak yang selanjutnya disebut PUHA adalah strategi perlindungan anak dengan mengintegrasikan hak anak ke dalam setiap kegiatan pembangunan yang sejak penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dari berbagai peraturan perundangan-undangan, kebijakan, program, dan kegiatan dengan menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Kabupaten dan Kota Layak Anak
Kabupaten dan Kota Layak Anak yang selanjutnya disebut KLA adalah model pembangunan yang mengintegrasikan komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha secara menyeluruh dan keberkelanjutan melalui hak Pengarusutamaan Hak Anak.
Konvensi Hak Anak
Konvensi Hak Anak yang selanjutnya disebut KHA adalah kesepakatan PBB tentang hak-hak anak yang telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.
PNBAI 2015
Program Nasional Bagi Anak Indonesia 2015, yang selanjutnya disebut PNBAI 2015, adalah program kesejahteraan dan perlindungan anak yang mencakup empat (4) bidang garapan yaitu bidang kesehatan anak, bidang pendidikan anak, bidang perlindungan anak dan bidang penanggulangan HIV/AIDS.
Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus
Anak yang membutuhkan perlindungan khusus adalah anak dalam situasi darurat; anak yang berhadapan dengan hukum; anak dari kelompok minoritas dan terisolasi; anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual; anak yang diperdagangkan; anak korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (napza); anak korban penculikan, penjualan, dan perdagangan; anak korban kekerasan fisik dan/atau mental; anak yang menyandang cacat; dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
TESA 129
Telepon Sahabat Anak 129, yang selanjutnya disebut TESA 129, adalah suatu bentuk layanan perlindungan anak berupa akses telepon bebas pulsa lokal (telepon rumah/kantor) untuk anak yang membutuhkan perlindungan atau dalam situasi darurat maupun anak yang membutuhkan layanan konseling.
Bina Keluarga Balita
Bina Keluarga Balita yang selanjutnya disebut BKB adalah gerakan masyarakat yang diarahkan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan orang tua dalam pembinaan tumbuh kembang anak umur 0-5 tahun. .