PROFIL BPPPAKB DASAR HUKUM Pembentukan Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (selanjutnya disebut dengan BP3AKB) Provinsi Riau merupakan penjabaran dari :
(Pasal 7 ayat 1 & 2) menyatakan bahwa program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Keluarga Berencana & Keluarga Sejahtera merupakan urusan pemerintahan yang WAJIB diselenggarakan oleh pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota, berkaitan dengan pelayanan dasar. 2.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
Berdasarkan PP nomor 38 Tahun 2007 dan PP nomor 41 Tahun 2007 tersebut Pemerintah Provinsi Riau membentuk BP3AKB Provinsi Riau melalui Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2008 tentang Organisasi dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Riau, yang selanjutnya disempurnakan dengan Peraturan Gubernur Provinsi Riau nomor 3 tahun 2014.
Barulah pada Tahun 2016 melalui Perda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau , BP3AKB berganti nomenklatur menjadi "Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak" atau disingkat DPPPA.
ORIENTASI PROGRAM DAN KEGIATAN Mengacu pada Visi-Misi dan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2004, BP3AKB Provinsi Riau menerapkan beberapa program kedalam 2 pendekatan kegiatan, yakni : 1. Pencegahan dan Antisipatif :
2. Penanganan Kasus :
Penguatan kelembagaan melalui koordinasi dengan SKPD dan Instansi/lembaga terkait untuk penyelesaian kasus kekerasan serta eksploitasi perempuan dan anak. |