Kamis, 16 Januari 2025

PROFIL BPPPAKB


DASAR HUKUM

Pembentukan Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (selanjutnya disebut dengan BP3AKB) Provinsi Riau merupakan penjabaran dari :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;

(Pasal 7 ayat 1 & 2) menyatakan bahwa program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Keluarga Berencana & Keluarga Sejahtera merupakan urusan pemerintahan yang WAJIB diselenggarakan oleh pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota, berkaitan dengan pelayanan dasar.

2.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;

Berdasarkan PP nomor 38 Tahun 2007 dan PP nomor 41 Tahun 2007 tersebut Pemerintah Provinsi Riau membentuk BP3AKB Provinsi Riau melalui Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2008 tentang Organisasi dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Riau, yang selanjutnya disempurnakan dengan Peraturan Gubernur Provinsi Riau nomor 3 tahun 2014.

Barulah pada Tahun 2016 melalui Perda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau , BP3AKB berganti nomenklatur menjadi "Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak" atau disingkat DPPPA.

 

ORIENTASI PROGRAM DAN KEGIATAN

Mengacu pada Visi-Misi dan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2004, BP3AKB Provinsi Riau menerapkan beberapa program kedalam 2 pendekatan kegiatan, yakni :

1. Pencegahan dan Antisipatif :

  • Pembinaan bagi pemangku kepentingan, stake holder dan masyarakat serta aparatur pemerintah;
  • Sosialisasi dan workshop yang berorientasi pada peningkatan capacity building SDM;
  • Iklan layanan masyarakat tentang Kesetaraan dan Keadilan Gender, Perlindungan Perempuan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak, serta Keluarga Berencana.

2. Penanganan Kasus :

  • Fasilitasi dan pendampingan bagi korban/pelaku kekerasan dan traficking perempuan dan anak;

Penguatan kelembagaan melalui koordinasi dengan SKPD dan Instansi/lembaga terkait untuk penyelesaian kasus kekerasan serta eksploitasi perempuan dan anak.