TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Uraian tugas dan fungsi masing-masing jabatan sesuai Peraturan Kepala daerah Nomor 67 tahun 2017 Tentang Struktur organisasi, tugas dan fungsi perangkat daerah sebagai berikut:
1) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah pada bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan administrasi dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsi pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
2) Sekretaris
- Sekretaris mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi pada Subbagian Perencanaan Program, Subbagian Keuangan, Perlengkapan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Subbagian Kepegawaian dan Umum
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretaris menyelenggarakan fungsi:
-
- penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Sekretariat;
- penyelenggaraan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di lingkunga Sekretariat;
- penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengantugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
3)Kepala Subbagian Perencanaan Program
- merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Subbagian Perencanaan Program;
- membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Subbagian Perencanaan Program;
- menyiapkan bahan dan menghimpun usulan rencana program/kegiatan dari masing-masing bidang;
- melaksanakan penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja Perangkat Daerah, Perjanjian Kinerja, Laporan Kinerja Pemerintah Unit Kerja;
- melaksanakan koordinasi penyusunan Standar Operasional Prosedur;
- mempersiapkan bahan-bahan untuk pra-rapat koordinasi dan rapat koordinasi musyawarah perencanaan pembangunan daerah, serta rapat koordinasi teknis;
- Melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Seksi Perencanaan Program; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.
4) Kepala Subbagian Keuangan, Perlengkapan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah
- Merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Subbagian Keuangan, Perlengkapan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah;
- Membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Subbagian Keuangan, Perlengkapan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah;
- Melakukan urusan perbendaharaan dan akuntasi keuangan dan aset;
- Mengelola keuangan dan penyiapan pembayaran gaji pegawai;
- Melakukan pembinaan dan memberikan petunjuk teknis pengelolaan keuangan dan aset;
- Menyiapkan dokumen rencana kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah;
- Melakukan urusan pengurusan barang milik daerah yang berada pada penguasaan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Melaksanakan penyelesaian tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan atau pemutakhiran data hasil pemeriksaan pelaksanaan kegiatan;
- Melaksanakan proses administrasi Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi;
- Melaksanakan verifikasi dan pertanggungjawaban anggaran;
- Melaksanakan penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan dan pencatatan aset;
- Melakukan fasilitasi rencana umum pengadaan barang dan jasa unit kerja;
- Melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan pada Subbagian Keuangan, Perlengkapan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.
5) Kepala Subbagian Kepegawaian dan Umum
- Merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Subbagian Kepegawaian dan Umum;
- Membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Subbagian Kepegawaian dan Umum;
- Mengagendakan dan mendistribusikan surat menyurat;
- Melakukan fasilitasi administrasi kepegawaian;
- Melaksanakan koordinasi penyusunan Analisis Jabatan, Analisisa Beban Kerja, Peta Jabatan, Proyeksi Kebutuhan Pegawai, Standar Kompentensi, dan Evaluasi Jabatan;
- Melaksanakan proses penegakan disiplin pegawai;
- Membuat laporan perkembangan pegawai;
- Menyelenggarakan urusan kehumasan;
- Melaksanakan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi;
- Melaksanakan dan mengatur fasilitas rapat, pertemuan dan upacara, serta melakukan kegiatan keprotokolan dan administrasi perjalanan dinas;
- Melaksanakan pengadaan sarana dan prasarana kantor setelah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;
- Mengumpulkan, menyusun dan mengolah bahan data informasi untuk kepentingan masyarakat;
- Melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana kantor, kebersihan, keindahan, keamanan dan ketertiban kantor;
- Melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbagian Kepegawaian dan Umum; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.
6) Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan
- Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi pada Seksi Pengarusutamaan Gender, Seksi Kualitas Hidup Perempuan dan Seksi Ketahanan Keluarga.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Bidang menyelenggarakan fungsi:
-
- penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Pemberdayaan Perempuan;
- penyelenggaraan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di lingkungan Pemberdayaan Perempuan;
- penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
7) Kepala Seksi Pengarusutamaan Gender
- merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Seksi Pengarusutamaan Gender;
- membagi tugas, membimbing, memeriksa dan menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pengarusutamaan Gender;
- menyiapkan bahan perumusan pelaksanaan kebijakan Pengarusutamaan Gender;
- menyiapkan forum koordinasi penyusunan pelaksanaan kebijakan Pengarusutamaan Gender;
- menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan Pengarusutamaan Gender;
- melaksanakan fasilitasi, sosialisasi, distribusi dan advokasi kebijakan Pengarusutamaan Gender;
- melaksanakan penguatan kelembagaan dan jejaring Pengarusutamaan Gender;
- melaksanakan pemantauan penerapan kebijakan Pengarusutamaan Gender;
- melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Seksi Pengarus Utamaan Gender; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.
8) Kepala Seksi Kualitas Hidup Perempuan
- merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Seksi Kualitas Hidup Perempuan;
- membagi tugas, membimbing, memeriksa dan menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Kualitas Hidup Perempuan;
- menyiapkan bahan perumusan pelaksanaan kebijakan kualitas hidup perempuan;
- melaksanakan forum koordinasi penyusunan pelaksanaan kebijakan kualitas hidup perempuan;
- melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan kualitas hidup perempuan;
- melaksanakan fasilitasi, sosialisasi, distribusi dan advokasi kebijakan kualitas hidup perempuan;
- melaksanakan penguatan kelembagaan dan jejaring kualitas hidup perempuan;
- melaksanakan pemantauan penerapan kebijakan kualitas hidup perempuan;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Seksi Kualitas Hidup Perempuan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.
9) Kepala Seksi Ketahanan Keluarga
- merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Seksi Ketahanan Keluarga;
- membagi tugas, membimbing, memeriksa dan menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Ketahanan Keluarga;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan Ketahanan keluarga;
- menyiapkan forum koordinasi penyusunan pelaksanaan kebijakan ketahanan keluarga;
- menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan ketahanan keluarga;
- melaksanakan fasilitasi, sosialisasi, distribusi dan advokasi kebijakan ketahanan keluarga;
- melaksanakan penguatan kelembagaan dan jejaring ketahanan keluarga;
- melaksanakan pemantauan penerapan kebijakan ketahanan keluarga;
- melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Seksi ketahanan Keluarga; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan sesuai tugas dan fungsinya.
10) Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan
- Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi pada Seksi Hak Perempuan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Seksi Ketenagakerjaan dan Trafficking, dan Seksi Hak Perempuan Dalam Kondisi Khusus.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Bidang menyelenggarakan fungsi:
-
- penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Perlindungan Hak Perempuan;
- penyelenggaraan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Perlindungan Hak Perempuan;
- penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
11) Kepala Seksi Hak Perempuan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
- merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Seksi Hak Perempuan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
- membagi tugas, membimbing, memeriksa dan menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Hak Perempuan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
- menyiapkan bahan perumusan pelaksanaan kebijakan hak perempuan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
- menyiapkan forum koordinasi penyusunan pelaksanaan kebijakan hak perempuan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
- menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan hak perempuan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
- melaksanakan fasilitasi, sosialisasi, distribusi dan advokasi kebijakan hak perempuan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
- melaksanakan penguatan kelembagaan dan jejaring hak perempuan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
- melaksanakan pemantauan penerapan kebijakan hak perempuan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
- melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Seksi Hak Perempuan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.
12) Kepala Seksi Ketenagakerjaan dan Trafficking
- merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Seksi Ketenagakerjaan dan Trafficking;
- membagi tugas, membimbing, memeriksa dan menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Ketenagakerjaan dan Trafficking;
- menyiapkan bahan perumusan pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan dan trafficking;
- menyiapkan forum koordinasi penyusunan pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan dan trafficking;
- menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan dan trafficking;
- melaksanakan fasilitasi, sosialisasi, distribusi dan advokasi kebijakan ketenagakerjaan dan trafficking;
- melaksanakan penguatan kelembagaan dan jejaring ketenagakerjaan dan trafficking;
- melaksanakan pemantauan penerapan kebijakan ketenagakerjaan dan trafficking;
- melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Seksi Ketenagakerjaan dan Trafficking; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.
13) Kepala Seksi Hak Perempuan Dalam Kondisi Khusus
- merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Seksi Hak Perempuan Dalam Kondisi Khusus;
- membagi tugas, membimbing, memeriksa dan menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Hak Perempuan Dalam Kondisi Khusus;
- menyiapkan bahan perumusan pelaksanaan kebijakan hak perempuan dalam kondisi khusus;
- menyiapkan forum koordinasi penyusunan pelaksanaan kebijakan hak perempuan dalam kondisi khusus;
- menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan hak perempuan dalam kondisi khusus;
- melaksanakan fasilitasi, sosialisasi, distribusi dan advokasi kebijakan hak perempuan dalam kondisi khusus;
- melaksanakan penguatan kelembagaan dan jejaring hak perempuan dalam kondisi khusus;
- melaksanakan pemantauan penerapan kebijakan hak perempuan dalam kondisi khusus;
- melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Seksi Hak Perempuan Dalam Kondisi Khusus; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.
14) Kepala Bidang Perlindungan dan Tumbuh Kembang Anak
- Kepala Bidang Perlindungan dan Tumbuh Kembang Anak mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi pada Seksi Perlindungan Anak, Seksi Tumbuh Kembang Anak, dan Seksi Partisipasi Anak.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Bidang menyelenggarakan fungsi:
-
- penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Perlindungan dan Tumbuh Kembang Anak;
- penyelenggaraan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Perlindungan dan Tumbuh Kembang Anak;
- penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
15) Kepala Seksi Perlindungan Anak
- merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Seksi Perlindungan Anak;
- membagi tugas, membimbing, memeriksa dan menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Perlindungan Anak;
- menyiapkan bahan perumusan pelaksanaan kebijakan perlindungan anak;
- meyiapkan forum koordinasi penyusunan pelaksanaan kebijakan perlindungan anak;
- menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perlindungan anak;
- melaksanakan fasilitasi, sosialisasi, distribusi dan advokasi kebijakan perlindungan anak;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan penghapusan segala bentuk kekerasan, pencegahan pornografi dan pornoaksi terhadap anak;
- melaksanakan penguatan kelembagaan dan jejaring perlindungan anak;
- melaksanakan pemantauan penerapan kebijakan perlindungan anak;
- melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Seksi Perlindungan Anak; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.
16) Kepala Seksi Tumbuh Kembang Anak
- merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Seksi Tumbuh Kembang Anak;
- membagi tugas, membimbing, memeriksa dan menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Tumbuh Kembang Anak;
- menyiapkan bahan perumusan pelaksanaan kebijakan Tumbuh kembang anak;
- menyiapkan forum koordinasi penyusunan pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak anak dibidang pengasuhan alternatif dan pendidikan serta pemnfaatan waktu luang;
- menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan tumbuh kembang anak dibidang kesejahteraan pendidikan, agama dan kesehatan anak;
- melaksanakan fasilitasi, sosialisasi, distribusi, advokasi kebijakan tumbuh kembang anak dan komitmen Kabupaten/Kota layak anak;
- melaksanakan penguatan kelembagaan tumbuh kembang anak;
- melaksanakan pemantauan penerapan kebijakan tumbuh kembang anak;
- melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Seksi Tumbuh Kembang Anak; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.
17) Kepala Seksi Partisipasi Anak
- merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Seksi Partisipasi Anak;
- membagi tugas, membimbing, memeriksa dan menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Partisipasi Anak;
- menyiapkan bahan perumusan pelaksanaan kebijakan Partisipasi anak;
- menyiapkan forum koordinasi penyusunan pelaksanaan kebijakan partisipasi anak;
- menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan partisipasi anak;
- melaksanakan fasilitasi, sosialisasi, distribusi dan advokasi kebijakan partisipasi anak;
- melaksanakan pembinaan dan bimbingan terkait partisipasi anak;
- melaksanakan penguatan kelembagaan dan jejaring partisipasi anak;
- melaksanakan pemantauan penerapan kebijakan partisipasi anak;
- melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Seksi Partisipasi Anak; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.
18) Kepala Bidang Partisipasi Masyarakat dan Data
- Kepala Bidang Partisipasi Masyarakat dan Data mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi pada Seksi Partisipasi Lembaga Masyarakat, Seksi Data Gender dan Anak, Seksi Informasi dan Publikasi.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Bidang menyelenggarakan fungsi:
-
- penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Partisipasi Masyarakat dan Data;
- penyelenggaraan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Partisipasi Masyarakat dan Data;
- penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
19) Kepala Seksi Partisipasi Lembaga Masyarakat
- merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Seksi Partisipasi Lembaga Masyarakat;
- membagi tugas, membimbing, memeriksa dan menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Partisipasi Lembaga Masyarakat;
- menyiapkan bahan perumusan pelaksanaan kebijakan partisipasi lembaga masyarakat;
- menyiapkan forum koordinasi penyusunan pelaksanaan kebijakan partisipasi lembaga masyarakat;
- menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan partisipasi lembaga masyarakat;
- melaksanakan fasilitasi, sosialisasi, distribusi dan advokasi kebijakan partisipasi lembaga masyarakat;
- melaksanakan penguatan kelembagaan dan jejaring partisipasi lembaga masyarakat;
- melaksanakan pemantauan penerapan kebijakan partisipasi lembaga masyarakat;
- melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Seksi Partisipasi Lembaga Masyarakat; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.
20) Kepala Seksi Data Gender dan Anak
- merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Seksi Data Gender dan Anak;
- membagi tugas, membimbing, memeriksa dan menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Data Gender dan Anak;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengumpulan, pengolahan, penyajian data gender dan anak;
- menyiapkan forum koordinasi penyusunan pelaksanaan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, analisis data gender dan anak;
- menyiapkan koordinasi, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan pengumpulan, pengolahan, analisis data gender dan anak;
- melaksanakan fasilitasi, sosialisasi, distribusi data gender dan anak;
- melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Seksi Data Gender dan Anak; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.
21) Kepala Seksi Informasi dan Publikasi
- merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Seksi Informasi dan Publikasi;
- membagi tugas, membimbing, memeriksa dan menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Informasi dan Publikasi;
- menyiapkan bahan perumusan pelaksanaan kebijakan informasi dan publikasi data gender dan anak;
- menyiapkan forum koordinasi penyusunan pelaksanaan kebijakan penyediaan layanan informasi, publikasi data gender dan anak dalam website (e-gov);
- menyiapkan perumusan kajian kebijakan penyediaan layanan informasi, publikasi data gender dan anak dalam website (e-gov);
- menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan informasi, publikasi data gender dan anak dalam bentuk website (e-gov);
- melaksanakan fasilitasi, sosialisasi, distribusi dan advokasi kebijakan penyediaan layanan informasi, publikasi data gender dan anak dalam website (e-gov);
- menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan kebijakan penyediaan layanan informasi, publikasi data gender dan anak dalam website (e-gov);
- melaksanakan penguatan dan pengembangan jejaring informasi, publikasi penyediaan layanan data gender dan anak dalam website (e-gov);
- melaksanakan pemantauan dan analisis penerapan kebijakan penyediaan layanan informasi, publikasi data gender dan anak dalam website (e-gov);
- melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Seksi Informasi dan Publikasi; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.